Same Day Service
- Wajib memberikan Alamat, Data Pengirim & Data Penerima secara lengkap serta nomor telepon.
- Wajib mendeskripsikan jenis barang serta ukuran detail untuk barang yang ingin dikirimkan menggunakan jasa antar City Courier.
- Barang / Dokumen wajib sudah dikemas dengan baik.
- Barang / Dokumen antaran bukanlah barang yang dilarang oleh kepolisian & Pemerintah RI.
- Berat maksimal 7 kg untuk pengantaran dengan motor.
- Isi & Barang antaran diluar tanggung jawab City Courier.
- Public Holiday Charge Rp. 15.000,-
- Semua harga belum termasuk biaya tol dan parkir.
- Waiting Charge Rp. 20.000,- / jam.
- Dikenakan Rp. 25.000,- untuk biaya jasa pembelian barang. (Max Rp. 500.000,-)
- Apabila pembelian barang melebih Rp. 500.000,- maka uang harus di pick up dari pemberi order.
- Apabila terjadi pengembalian barang kepada pengirim karena satu dan lain hal akan dikenakan charge berdasarkan rate.
- City Courier akan memberikan kompensasi 4x biaya pengantaran apabila barang / dokumen hilang.
- Apabila terjadi keterlambatan dari batas waktu pengantaran yang disebabkan oleh force majeur maka City Courier tidak akan memberikan kompensasi apapun.
- Disarankan agar mengasuransikan barang / dokumen berharga.
- Tidak berlaku untuk tariff jasa cargo bandara.
- Cancellation Fee Rp. 25.000,-
Expedited
-
Material yang dilarang :
- Limbah berbahaya
- Peralatan perang/bahan yang mudah meledak
- Narkotika
- Pornografi/barang cetakan yang menyinggung asusila
- Alkohol, minuman keras & makanan basah
- Tanaman & hewan
- Senjata api, pisau & petasan
- Perhiasan, batu akik/batu-batuan berharga & uang tunai
- Perlengkapan dan peralatan judi
-
Tambahan :
- Barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dikenakan charge 100% dari biaya kirim
- Berat barang yang melebihi dari 7 kg akan dikenakan charge 50% dari biaya kirim dan per kg berikutnya dikenakan tariff Rp. 6.000,- per kg
- Barang yang dikirimkan harus sudah dikemas dengan baik karena pihak CityCourier tidak menerima pengemasan ulang (re-packaging)
- Pihak CityCourier tidak bertanggung jawab terhadap kondisi barang apabila terjadi bencana alam/kerusuhan (force majeure)